Pelatihan Pengolahan PMT Berbahan Pangan Lokal
Pelatihan Pengolahan PMT Berbahan Pangan Lokal
Kambuno, selasa 24 Desember 2024 Pelatihan Pengolahan PMT Berbahan pangan local berlangsung di aula kantor desa Kambuno dimulai pada pukul 09.00 sampai 14.45 pelatihan dilaksanakan sebagai Upaya penanganan dan pencegahan stunting. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 3 Narasumber yakni Hj.Hardani, SKM, A.Adi Agustiawan, SKM dan Harma Milanti, A.Md.Keb.
Pemerintah desa Kambuno terus berupaya mencegah stunting dengan berbagai Upaya hal ini diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021: Mengatur mengenai strategi nasional, penyelenggaraan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pendanaan percepatan penurunan stunting. Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021: Mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024. Permenkes Nomor 2 Tahun 2020: Menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1995/MENKES/SK/XII/2010.\
Selain itu pemerintah juga melakukan kebijakan untuk mengatasi stunting, di antaranya:
- Menyediakan bahan pangan lokal untuk asupan makanan yang sehat dan bergizi.
- Intervensi kepada remaja atau calon pengantin dengan pengecekan dan konsultasi kesehatan.
Pelatihan yang dihadiri oleh -+ 30m peserta yang berasal dari 3 dusun di desa Kambuno diharpakan dapat mensosialisasikan pengetahuan kepada kader Kesehatan lainnya di desa Kambuno.
Terimakasih sudah berkunjung ke website resmi desa Kambuno, Jangan lupa klik icon media sosial desa Kambuno dibagian bawah