MUSYAWARAH PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG RKP DESA TAHUN 2025
Jumat, 13 September 2024. Tim RKPdes tahun 2025 bersama pemerintah desa, BPD dan tokoh agama, tokoh masyarakat dan unsur lainnya Menetapkan RKP desa tahun 2025 sebagai acuan dalam proses pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan desa. Beberapa hal terkait usulan dan perubahan kegiatan dimasukkan untuk tetap menjalankan kegiatan tersebut.
Bersamaan dengan Penetapan RKP desa tahun 2025 kunjungan Kementrian Desa tertinggal dan Transmigrasi juga terjadwal dihari yang sama. Melalui kesempatan ini Tim RKP desa memperlihatkan beberapa kegiatan yang berhubungan dengan desa digital. Dalam Musyawarah itu selain kemendes, hadir juga H.Agussalim Ishak, S.Sos, M.Si dari dinas PMD, Arman selaku pendamping desa, Muh.Arif Mustafa selaku duta digital, BPD desa Kambuno dan tokoh penting lainnya.
Salah satu sub kegiatan dalam RKP desa yang merupakan inovasi terbaru di desa Kambuno adalah irigasi persawahan yang sebelumnya mengunakan bahan semen, pasir dan kerikil kini diubah menjadi irigasi perpipaan. Masyarakat menilai bahwa pipa Jauh lebih efektif daripada cor. Selain itu proses pekerjaan perpipaan juga lebih mudah dan tidak membutuhkan banyak tenaga, daya tahan terhadap air juga lebih bagus. Keunggulan lainnya menggunakan pipa adalah jika ada kerusakan maka petani lebih gampang mendekteksi titik kerusakannya.
Terimakasih sudah membaca, jangan lupa cek media sosial desa Kambuno dibagian sudit bawah