Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa APBDESA Tahun 2023 desa Kambuno

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa APBDESA Tahun 2023 desa Kambuno

Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Perubahan Peraturan Desa tentang APBDes dapat dilakukan apabila terjadi:

  1. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
  2. Keadaan yang menyebabkan SilPA tahun sebelumnya harus digunakan;
  3. Penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan.

APBDESA Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa Tahun 2023, Transparansi Anggaran desa tentu harus diketahui oleh semua pihak terutama masyarakat desa Kambuno. Berikut cetakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa Tahun 2023 dalam bentuk Spanduk

Terimakasih telah membaca, jangan lupa klik link Medsos Kambuno dibagian bawah berita