Apa itu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos menjadi acuan pemerintah pusat untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBN. Jenis bantuan DTKS yang bersumber dari APBN, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Untuk diketahui, DTKS adalah layanan sistem data yang memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS.
Dana bantuan PKH diberikan selama satu tahun dengan skema penyaluran bertahap tiga bulan sekali.
Dana bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa sesuai kategori yang ada dalam satu KPM.
Besaran dana bantuan PKH, yakni kategori anak 0-6 tahun Rp3 juta per tahun, ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun, lansia 60 tahun ke atas Rp2,4 juta per tahun, penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.
Kemudian, kategori pendidikan SD Rp900.000 per tahun, pendidikan SMP Rp1,5 juta per tahun, dan pendidikan SMA Rp2 juta per tahun.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau dulu disebut Kartu Sembako diberikan pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan pokok pangan bagi KPM.
BPNT pada awalnya diberikan dalam bentuk non tunai, dan dana bantuan hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di agen yang sudah ditunjuk pemerintah.
Namun, sejak pandemi Covid-19 dana bantuan BPNT diberikan secara tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Dana bantuan BPNT diberikan kepada KPM yang terdata dalam DTKS dengan skema penyaluran sebulan sekali sebesar Rp200.000.
3. Kartu Indonesia Pintar Kuliah
KIP-Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Klik juga ikon media sosial (Instagram,facebook dan youtube) dibawah berita ini